Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
TPPO
Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
2023-07-21 09:00:29

Konferensi pers Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri terkait kasus TPPO modus Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polisi menangkap sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus penjualan organ tubuh (ginjal) jaringan internasional. Sebanyak 12 pelaku dibekuk, diantaranya 2 oknum petugas negara terlibat dalam kasus TPPO.

"Dalam kasus ini, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yang terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers bersama KaBareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, Divhubinter Polri Irjen Khrisna Murti, PJU PMJ, dan pejabat Kemenaker RI, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7).

Sindikat ini juga turut melibatkan tersangka M (48), seorang anggota polisi yang berpangkat ajun inspektur dua (Aipda) dan A (38), seorang anggota petugas imigrasi berstatus pegawai negeri sipil. Kedua oknum ini membantu sindikat merintangi penyidikan kepolisian setelah rumah penampungan mereka terungkap pada pertengahan Juni 2023.

"(2 dari 12 tersangka) Ada satu anggota Polisi dan petugas Imigrasi turut terlibat dalam kasus ini," sambungnya.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, sindikat ini dikoordinasi oleh tersangka berinisial H (40), yang ditangkap Polres Metro Bekasi pada 27 Juni 2023. H berperan mengatur semua hal, mulai dari menjaring korban melalui media sosial Facebook hingga memberangkatkan korban untuk operasi ginjal di Kamboja.

"Dalam merekrut korban, H dibantu oleh tersangka D (30), A (42), dan E (23) melalui dua grup Facebook. Setiap ginjal korban dihargai senilai Rp 135 juta, ginjal itu kemudian dijual seharga Rp 200 juta, artinya para pelaku mendapat keuntungan Rp 65 juta per ginjal. Sejak beraksi pada 2019, para pelaku meraih omzet sebesar Rp 24,4 miliar," bebernya.

Hengki menyebut ada sekitar 122 orang menjadi korban sindikat TPPO jual beli ginjal ini. Para korban rela menjual ginjalnya karena permasalahan ekonomi.

”Menurut keterangan pendonor, penerima ginjal ini akan dijual ke sejumlah negara, seperti India, Malaysia, Singapura, hingga China,” beber Hengki.

"Korban kemudian dijemput tersangka S (30) untuk ditempatkan di rumah penampungan yang mereka sewa di Jalan Perum Villa Mutiara Gading RT 002 RW 008 Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Selama di rumah ini, kebutuhan korban diurus oleh M (21) dan pembuatan paspor mereka diurus oleh tersangka R (26), HS (43), dan G (31)," ungkap Hengki.

Setelah paspor terbit, lanjut Hengki, para korban diantar oleh S ke bandara untuk diterbangkan ke Kamboja dengan alasan liburan keluarga saat pemeriksaan imigrasi. Para korban kemudian dijemput oleh tersangka L (32) yang sudah berada di sana untuk mengurus korban selama proses operasi ginjal di rumah sakit milik Pemerintah Kamboja, yakni Rumah Sakit Preah Ket Mealea di ibu kota Phnom Penh.

”Tahun 2014 juga pernah ada penindakan terhadap rumah sakit ini dan petingginya ditangkap di Kamboja sana. Kemudian, hasil penyelidikan kami bahwa sindikat jual-beli ginjal ini sudah berlangsung lama dan bukan satu-satunya sindikat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, sepuluh pelaku (sindikat) ini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 18 kartu ATM, 18 buku tabungan, 16 paspor, 15 telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 950 juta.

Ditambahkan Hengki, terkait keterlibatan anggota Polisi dan petugas Imigrasi dianggap telah membantu memuluskan aksi sindikat TPPO ini.

Yakni dengan sogokan uang sebesar Rp 612 juta, Aipda M menyuruh semua pelaku untuk membuang gawai, mengganti nomor telepon, dan berpindah-pindah tempat agar keberadaan mereka tidak terendus polisi. Sementara petugas imigrasi berinisial A yang membantu meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi mendapatkan uang imbalan hingga Rp 3,5 juta.

”Aipda M ini tidak termasuk dalam sindikat, tetapi justru dengan terungkapnya Aipda M ini kami bisa membongkar sindikat di Indonesia ini posisinya di mana dan kami bisa tangkap di posisi mereka terakhir di Bekasi,” cetus Hengki.

Aipda M dan petugas A dijerat dengan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Khusus Aipda M juga disertakan Pasal 221 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perintangan Penyidikan.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal (KaBareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada pun geram dengan keterlibatan Aipda M dalam kasus ini. Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus TPPO.

”Tidak ada beking-bekingan. Tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum terhadap siapa pun yang terlibat dalam TPPO, tanpa terkecuali,” kata Wahyu.

Wahyu Widada berujar, sejauh ini Satuan Tugas (satgas) TPPO sudah menerima 699 laporan perdagangan orang.

"Sebanyak 829 tersangka telah ditangkap dan 2.149 korban berhasil diselamatkan," ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat turut berperan aktif, dengan melaporkan langsung kepada kepolisian setempat apabila mendapati TPPO.(bh/amp)


 
Berita Terkait TPPO
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Oknum Notaris Dilaporkan ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dokumen Klien
Kuasa Hukum Mohindar H.B Jelaskan Legal Standing Kepemilikan Merek Polo by Ralph Lauren
Dewan Pers Kritik Draf RUU Penyiaran: Memberangus Pers dan Tumpang Tindih
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Senior STIP Jakarta Aniaya Junior hingga Meninggal
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]